Kontroversi Hukuman Mati Didunia
10 Oktober merupakan Hari Dunia Menentang Hukuman Mati. Sayangnya masih banyak negara-negara di asia yang membekukan hukuman mati. Adakah kemungkinan hukuman mati dihapus keseluruhannya di Asia?
Setiap negara memiliki alasan tersendiri untuk membekukan hukuman mati. Namun ada empat sebab utama yang biasanya dilihat pada hampir semua negara dimana hukuman mati masih berlaku. Yakni sistem hukum yang tidak sistematik, dimana keterangan mengenai siapa yang akan dijatuhi hukuman mati, bagaimana hukuman itu akan dijalankan, bila dan dimana pelaksaannya itu biasanya dirahasiakan.
Jenis kejahatan yang biasa dijatuhi hukuman mati juga sangat luas, adanya kondisi dimana hukum memiliki aspek yang tidak adil, dan peluang untuk mendapatkan pembelaan sangat kecil. Demikian keterangan Aurilie Placias dari koalisi penentang hukuman mati, World Coalition Against the Death Penalty, WCADP.
Meskipun di Asia masih banyak negara yang membekukan hukuman mati, Aurilia Placias optimis bahawa keadaan ini akan berubah. Menurut dia, di Asia terjadi pengurangan jumlah eksekusi. Selain itu, sudah jauh lebih banyak aktifis dan organisasi Hak Azasi Manusia di Asia yang menentang hukuman mati. Katanya, “Bila Anda melihat trend sejarah, selain adanya pengurangan jumlah eksekusi, gerakan anti hukuman mati semakin efisien, banyak jaringan baru di Asia, di Taiwan, di Korea, di Jepun, di India, mereka sudah mulai mengkoordinasi aksi-aksi agar bisa mendorong penghapusan hukuman mati ini lebih jauh.”
Tahun ini di berbagai negara Asia, jaringan penentang hukuman mati melakukan sejumlah aksi. WCADP bekerjasama dengan enam organisasi di Asia. Di Taiwan misalnya, berlangsung pemutaran filem, debat, demonstrasi. Juga ada upaya untuk berbicara dengan orang politik mulai dari Presiden hingga anggota parlimen.Perkara serupa berlaku di beberapa negara lain.
Menurut Aurilie Placias, keberhasilannya tidak sama di setiap negara. Ia menjelaskan: “di Jepun misalnya, Menteri Hukum dan Peradilan baru ditunjuk. Sedangkan menteri yang sebelumnya hanya menjabat selama satu bulan. Di pihak lain, di Jepun yang menentukan siapa yang akan dijatuhi hukuman mati itu adalah Menteri. Jadi ada menteri yang sama sekali menolak untuk menjatuhkan hukuman mati. Tapi ada juga yang lebih ringan tangan ketika menetapkan perkara itu.”
Tahun ini di Korea Selatan, untuk keempat kalinya parlimen membahas undang-undang baru yang menghapuskan hukuman mati.Meskipun 27 negara Asia telah menghapusnya, masih ada 14 negara lain yang menjalankan hukuman mati. Di antaranya, Afghanistan, Bangladesh, Brunei, Cina, India, Jepang, Malaysia, Mongkolia, Korea Utara, Pakistan, Singapura, Thailand dan Indonesia.
0 comments:
Post a Comment